Sambas, MK - Pemerintah Kabupaten Sambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sambas, pengelola SPBU Paloh, dan perwakilan nelayan menggelar pertemuan terkait mekanisme pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan di Kecamatan Paloh.
Pertemuan tersebut digelar untuk meluruskan informasi yang dinilai kurang tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya nelayan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sambas, Urai Hendy Wijaya, S.KM., M.PH., menjelaskan bahwa pengelolaan BBM bersubsidi bagi nelayan mengacu pada ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas.
Menurut Hendy, nelayan yang ingin membeli solar subsidi harus memiliki rekomendasi sebagai dasar pembelian. Rekomendasi tersebut diterbitkan melalui persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan.
“Rekomendasi ini bukan berarti jatah tetap BBM subsidi. Rekomendasi merupakan surat keterangan bahwa pemohon memenuhi syarat sebagai nelayan untuk membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan operasional melaut,” ujar Hendy dalam keterangannya.
Hendy menjelaskan, nelayan yang berhak memperoleh rekomendasi harus benar-benar terdaftar sebagai nelayan aktif. Selain itu, nelayan wajib memiliki Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan atau KUSUKA, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, serta kapal sesuai ketentuan.
Untuk kapal nelayan, ketentuan penerima rekomendasi BBM bersubsidi berlaku bagi kapal berkapasitas 5 Gross Tonnage atau GT hingga 30 GT. Data teknis kapal juga wajib dilampirkan secara valid, mulai dari dimensi kapal, jenis mesin, hingga aktivitas melaut.
Adapun masa berlaku rekomendasi berbeda sesuai ukuran kapal.
Untuk kapal di bawah 5 GT, rekomendasi diperpanjang setiap dua bulan sekali. Sementara kapal berukuran 5 GT sampai 30 GT wajib memperpanjang rekomendasi setiap satu bulan sekali.
Hendy menegaskan, angka kebutuhan BBM yang tercantum dalam rekomendasi bukanlah kuota tetap. Estimasi kebutuhan BBM dihitung menggunakan aplikasi XSTAR yang dikembangkan oleh BPH Migas.
Aplikasi tersebut mengolah data teknis kapal, kapasitas GT, serta pola operasional melaut untuk menghasilkan estimasi kebutuhan bahan bakar.
“Karena sifatnya estimasi, maka apabila ada perbedaan antara rekomendasi dan realisasi pembelian di SPBU, hal itu dapat terjadi. Kebutuhan di lapangan menyesuaikan kondisi aktual nelayan saat melaut,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu juga dijelaskan bahwa SPBU Paloh merupakan fasilitas umum. Artinya, BBM bersubsidi di SPBU tersebut tidak hanya melayani nelayan, tetapi juga masyarakat umum dan transportasi umum.
Hal itu berbeda dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan atau SPBN dan SPDN yang secara khusus melayani kebutuhan nelayan.
Karena itu, nelayan yang ingin membeli BBM bersubsidi diminta segera mengurus rekomendasi. Tanpa rekomendasi, pelayanan pembelian BBM subsidi tidak dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima informasi yang belum jelas. Jika terdapat perbedaan informasi di lapangan terkait kebutuhan atau alokasi BBM subsidi, masyarakat diminta melakukan klarifikasi kepada pengelola SPBU, dinas penerbit rekomendasi, maupun HNSI.
Ke depan, pemerintah daerah telah mendapat arahan untuk mengusulkan pembangunan SPBN di wilayah Paloh. Keberadaan SPBN diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih terfokus untuk memenuhi kebutuhan BBM nelayan.
Namun, Hendy menjelaskan bahwa pembangunan SPBN bukan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kewenangan tersebut berada pada Pertamina dan BPH Migas.
“Pemerintah daerah berharap dalam waktu dekat ada investor yang bersedia membangun SPBN di Kecamatan Paloh,” katanya.
Sementara itu, pengelola SPBU Paloh disebut tetap terbuka dan komunikatif dalam melayani masyarakat, termasuk nelayan, sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari sisi data, jumlah rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan mengalami peningkatan. Sebelumnya terdapat sekitar 181 rekomendasi, dan saat ini meningkat menjadi lebih dari 300 rekomendasi.
Pemerintah tidak menutup kemungkinan masih ada nelayan yang belum mengurus rekomendasi. Karena itu, Dinas Perikanan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas akan melakukan validasi dan verifikasi langsung ke lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan data nelayan pengguna BBM subsidi benar-benar akurat dan tepat sasaran.
Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat, khususnya nelayan Kecamatan Paloh, dapat memahami mekanisme penyaluran BBM bersubsidi secara benar. Dengan begitu, kesalahpahaman di lapangan dapat dihindari dan pelayanan kepada nelayan tetap berjalan sesuai aturan.
Komentar