Polsek Meliau Gelar Himbauan Larangan PETI di Tiga Desa, Temukan Mesin Dompeng Tak Beraktivitas

Kategori Berita

Polsek Meliau Gelar Himbauan Larangan PETI di Tiga Desa, Temukan Mesin Dompeng Tak Beraktivitas

Sunday, June 7, 2026


SANGGAU, MK – Polsek Meliau melaksanakan kegiatan himbauan terkait larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (6/6/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan diawali dengan Apel Konsolidasi yang dipimpin Kapolsek Meliau IPTU Supar. Dalam apel tersebut, Kapolsek menyampaikan sasaran kegiatan dan arahan bagi anggota di lapangan.

Setelah apel, rombongan bergerak menuju lokasi yang diduga terdapat aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau. Hasilnya:

1. Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua: Petugas menemukan 2 set mesin jack/dompeng di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beraktivitas. Petugas kemudian memasang banner himbauan larangan PETI.

2. Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan: Ditemukan 3 set mesin jack/dompeng di pinggiran Sungai Kuala Rosan. Mesin tersebut tidak beraktivitas dan sebagian masih dalam tahap perakitan. Banner himbauan juga dipasang di lokasi.

3. Desa Sungai Kembayau: Petugas menemukan 1 set mesin jack/dompeng di Dusun Sungai Kembayau yang masih dirakit, serta 4 set mesin di Dusun Kerawang yang tidak beraktivitas. Himbauan larangan PETI turut dipasang di kedua dusun tersebut.

Usai pengecekan, Kapolsek Meliau bersama anggota bersilaturahmi ke kediaman Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Kapolsek meminta kepala desa dan perangkat desa turut mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI di wilayahnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan kondusif dan terkendali.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, para pekerja PETI di tiga desa tersebut bukan warga lokal, melainkan berasal dari luar Kecamatan Meliau. (*/Red)