Lelang Serentak Kejaksaan RI Dibuka: Kalbar Sumbang Rp512,8 Juta di Hari Pertama

Kategori Berita

Lelang Serentak Kejaksaan RI Dibuka: Kalbar Sumbang Rp512,8 Juta di Hari Pertama

Monday, August 10, 2026


PONTIANAK, MK - Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil penegakan hukum mulai diwujudkan melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar secara nasional, Senin (10/8/2026).


Kegiatan lelang yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 tersebut dibuka oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Pelaksanaan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.


Potensi Pemulihan Aset Nasional Capai Rp289,3 Miliar

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, menyampaikan secara nasional potensi pemulihan aset dari lelang serentak diproyeksikan mencapai Rp289.397.309.438 berdasarkan nilai limit.


“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” ujar Patris saat membuka kegiatan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.


Menurutnya, lelang serentak bukan sekadar kegiatan administratif. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan prinsip recovery is justice. "Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pemulihan aset agar hasilnya dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat," tegasnya.


Kalbar: Kejari Mempawah, Sambas, dan Bengkayang Ikut Lelang Hari Pertama  

Semangat tersebut turut diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama, tiga satuan kerja Kejaksaan di Kalbar mengikuti lelang, yakni Kejari Mempawah, Kejari Sambas, dan Kejari Bengkayang.


1. Kejari Mempawah: Penjualan Terbesar Rp418,7 Juta 

Kejari Mempawah mencatat hasil penjualan terbesar di Kalbar pada hari pertama. Sebanyak 4 objek lelang berhasil terjual dengan total Rp418.732.000.


Rinciannya:  

1.  168 batang kayu: Limit Rp49.097.000 → Terjual Rp98.097.000  

2.  1 Unit Toyota Avanza: Limit Rp128.060.000 → Terjual Rp148.860.000

3.  1 Unit Toyota Fortuner: Limit Rp82.462.000 → Terjual Rp110.462.000

4.  *1 Unit Daihatsu Sigra: Limit Rp55.313.000 → Terjual Rp61.313.000


2. Kejari Sambas: Grand Max Pick Up Laku Rp93,1 Juta

Kejari Sambas berhasil menjual 1 unit Daihatsu Grand Max Pick Up. Kendaraan ditawarkan limit Rp72.198.000 dan terjual Rp93.198.000.


3. Kejari Bengkayang: 3 Unit HP Terjual di Atas Limit

Kejari Bengkayang mencatat penjualan 3 unit telepon seluler:  

1.  HP Realme Biru: Limit Rp182.000 → Terjual Rp332.000

2.  HP Infinix Putih: Limit Rp185.000 → Terjual Rp365.000

3.  HP Oppo Biru: Limit Rp216.000 → Terjual Rp376.000


Total Kalbar Hari Pertama: Rp512,8 Juta

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan jika digabung, pelaksanaan lelang hari pertama dari 3 satuan kerja di Kalbar membukukan nilai penjualan Rp512.803.000.


“Capaian ini menunjukkan bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dapat dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar I Wayan.


Ia menambahkan hasil tersebut juga menunjukkan adanya peningkatan nilai penawaran dibandingkan harga limit, yang mencerminkan minat masyarakat terhadap barang lelang resmi.


Penegakan Hukum Harus Berujung Manfaat  

Kejati Kalbar mendukung penuh kebijakan BPA Kejagung RI dalam memperkuat tata kelola barang rampasan negara.


"Lelang tidak hanya menjadi proses pemindahan kepemilikan barang, tetapi juga tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberikan nilai dan manfaat bagi negara," tegas I Wayan.


“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” lanjutnya.


Masyarakat Bisa Ikut Lelang Hingga 14 Agustus 

Masyarakat masih memiliki kesempatan mengikuti rangkaian Lelang Serentak Kejaksaan RI hingga 14 Agustus 2026 melalui mekanisme resmi di lelang.go.id.


Kejati Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan objek lelang di luar mekanisme resmi. Pastikan informasi objek, jadwal, persyaratan dan tata cara melalui kanal resmi.


“Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata. Itulah semangat recovery is justice yang dikawal Kejaksaan Republik Indonesia,” tutup I Wayan. (*/Red)