Pusaran Polemik PETI Pak Mayam: Dugaan 'Pungli' Berkedok Koordinasi

Kategori Berita

Pusaran Polemik PETI Pak Mayam: Dugaan 'Pungli' Berkedok Koordinasi

Tuesday, August 4, 2026


LANDAK, RI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pak Mayam, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali memicu sorotan publik. 


Selain ancaman perusakan lingkungan dan ketidakjelasan penegakan hukum, praktik tambang ilegal ini kini diterpa dugaan komersialisasi lahan melalui skema 'pungutan' lapangan hingga bantuan sosial warga yang dinilai bermasalah.

Dikutip dari salah satu media online bahwa berdasarkan informasi dan aduan yang dihimpun dari warga setempat, mencuat nama berinisial IK—yang disebut-sebut warga sebagai kerabat Kepala Desa Pak Mayam. 


IK diduga memiliki peran sentral sebagai koordinator lapangan yang mengatur lalu lintas aktivitas tambang di wilayah tersebut.


​Mencekik Pekerja: Dari Tarif Masuk hingga Monopoli BBM

​Sejumlah narasumber mengungkapkan bahwa para pekerja tambang tidak serta-merta dapat beroperasi secara bebas. 


Terdapat indikasi penetapan biaya yang dibebankan kepada para penambang rakyat, dengan rincian yang dinilai memberatkan:


​Biaya Masuk Perdana: Setiap kelompok pekerja yang hendak mulai beroperasi diduga dikenakan tarif Rp2 juta hingga Rp3 juta.


​Biaya Registrasi Ulang: Pekerja yang sempat berhenti atau keluar kawasan dan hendak kembali beroperasi dipungut biaya pendaftaran ulang sekitar Rp300 ribu.


​Sirkulasi Keuntungan BBM: Pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mesin tambang diduga dikelola secara terpusat, di mana margin keuntungannya dibagi di lingkaran pengelola.


​Meski demikian, seluruh tuduhan terkait aliran dana dan skema pungutan ini masih sebatas kesaksian warga dan memerlukan pembuktian secara hukum.


​Bantuan Air Bersih yang Meleset dari Janji

​Sisi lain yang memicu kekecewaan masyarakat adalah dugaan ketidakjelasan program kompensasi lingkungan berupa pembangunan fasilitas air bersih.


Program yang digadang-gadang sebagai bentuk kepedulian sosial di kawasan terdampak tambang tersebut justru memanen protes.


​Realisasi Belum Tuntas: Dari rencana awal pembangunan 12 titik sumur bor, warga menilai realisasinya masih jauh dari target.


​Kualitas Air Buruk: Beberapa fasilitas sumur bor yang sudah terbangun dikeluhkan karena airnya keruh dan tidak layak konsumsi.


​Distribusi Tidak Merata: Manfaat program ini diduga hanya dirasakan oleh segelintir pihak, sementara mayoritas warga tetap kesulitan mengakses air bersih.


​Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum

​Di tengah sengkarut kepentingan ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan pengondisian lahan, aliran dana pungutan, hingga keberadaan proyek air bersih tersebut.


Warga berharap para penambang kecil yang murni mencari nafkah tidak dijadikan objek pemerasan oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

​Catatan Redaksi (Hak Jawab & Konfirmasi):

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi pihak berinisial IK maupun Pemerintah Desa Pak Mayam untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan warga.


Redaksi berkomitmen penuh memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

FOTO: Ilustrasi